Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Thursday, 05 December 2019

Tak Terkait Kasus Nunung, Ini Peran 4 Tersangka yang Diciduk Bareng K

Rabu, 7 Agustus 2019 — 16:59 WIB
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dan Kanit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ocha, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). (firda)

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dan Kanit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ocha, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). (firda)

JAKARTA – Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan empat tersangka yang ditangkap bersama DPO K, tidak terkait dengan jaringan pemasok narkoba jenis sabu terhadap kmedian Nunung.

Keempat tersangka itu, yakni FA alias JAR, DA alias DER, Bagong alias GONG, dan ML alias NANG. Dari hasil pemeriksaan didapati kalau keempatnya, serta K, positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Oleh karena itu, kelimanya pun diciduk polisi pada Sabtu (3/8/2019).

“Empat lainnya tidak berhubungan dengan (jaringan) TB. Tapi saat penangkapan K, empat orang ini turut serta (berada di TKP), kemudian memiliki peran juga” ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Ia menjelaskan, keempat tersangka ini tak hanya ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba saja. Tetapi juga dinilai terlibat dalam permufakatan jahat. Salah satunya ialah keempat tersangka ini memiliki peran membantu tersangka K untuk melarikan diri.

“Perannya (empat tersangka) ada yang mengambil barang atas perintah K, menyimpan barang bukti yang sedang dicari, kemudian membantu tersangka K melarikan diri, membantu tersangka K untuk bersembunyi di rumahnya,” jelas Calvijn.

Sebelumnya diketahui, tersangka K ditangkap di dalam kamar sebuah rumah indekos daerah Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019). Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni JAR dan DER. Selanjutnya polisi menangkap GONG dan NANG di depan kamar yang dihuni oleh K.

Setelah menangkap kelima tersangka itu, polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman NANG dan ditemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya sabu seberat 300 gram yang dititipkan oleh tersangka K kepada tersangka NANG.

Tersangka K sendiri diketahui bagian dari jaringan pemasok sabu Nunung. Di mana K berperan menaruh sabu di dekat tiang listrik di kawasan Cibinong, atas perintah tersangka E. Sabu itu nantinya diambil oleh tersangka TB untuk diserahkan kepada tersangka Nunung.

Akibat perbuatannya, kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (firda/yp)