JAKARTA – Stasiun KA Gambir di Jakarta Pusat kembali menuai kontroversi. Setelah pendirian masjid yang tak layak, kini bangunan gedung KFC berlantai dua disegel karena diduga melanggar aturan.
“Ya pak kami tidak tahu kalau lokasi itu jalur hijau karena sebelumnya kami sudah diberi ijin pihak stasiun,” ujar salah satu staf KFC saat ditemui, Kamis (8/8/2019) siang.
“Bangunan baru rampung sekitar 80 porsen yang tadinya bekas taman,” ujar petugas kebersihan Stasiun.
Jika bangunan itu berdiri tentu pengunjung diprediksi makin kesulitan mendapatkan parkir karena yang ada saat ini sudah penuh.
Oleh petugas Satpol PP dan aparat Pemprov DKI, bangunan setinggi dua lantai itu dihentikan proses pembangunannya. Padahal, proses pembangunannya tinggal beberapa tahap lagi.
“Aneh juga kenapa stasiun bisa begitu, sudah tau kawasan ini termasuk ring satu,” ujar para pengunjung.
Proyek ini melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Menurut keterangan beberapa warga yang kerap beraktifitas di stasiun Gambir, bangunan itu menyalahi aturan karena diduga lokasi dekat dengan Istana Presiden dan juga tidak punya IMB
Proyek pembangunan gedung KFC di Gambir sudah dimulai sejak Juni tahun 2019. Prosesnya cukup cepat lantaran sudah mencapai tahap akhir,” ujar seorang karyawan KFC di Stasiun Gambir.
Gerai makanan ini awalnya sudah menempati lokasi di dalam stasiun. Namun, karena pelanggan semakin banyak, mereka membangun gerai kembali di halaman stasiun yang lebih besar.
Stasiun Gambir memang diduga kerap membangun proyek yang cenderung memakan banyak tempat. Seperti beberapa minimarket yang disebut menempati lahan hijau.
Saat ini, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak Stasiun Gambir maupun Dinas Provinsi DKI Jakarta. (silaen/m6/tri)











