Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Thursday, 05 December 2019

F1QR Lantamal I Tangkap Penyelundup Ayam Aduan Asal Thailand

Kamis, 8 Agustus 2019 — 2:00 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA –  Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan kembali menggagalkan penyelundupan Hewan Unggas jenis ayam adu diduga dari negara Thailand yang diangkut menggunakan Boat GT 8-GT 10 di  Perairan Aceh Tamiang, Minggu (4/8/2019).

Pada awalnya, Tim F1QR mendapat informasi  akan adanya aksi penyeludupan unggas jenis ayam aduan dan burung yang diangkut menggunakan kapal motor dari Thailand.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan operasi di Perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di Perairan Selat Malaka.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lantamal I Laksamana Pertama  TNI Abdul Rasyid, pada konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan, Rabu (7/8-2019).

Selain meringkus 2 awak kapal boat nelayan yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut/langsir FH dan AA, dari kapal boat tersebut petugas menyita barang bukti (BB) sekitar 76 Kotak yang berisi 88 ayam adu tanpa dokumen.

“ABK dan Boat beserta barang bukti ayam adu ilegal ditarik di Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu kemudian ke Mako Lantamal I Belawan untuk melaksanakan pemeriksaan serta proses lebih lanjut. Selanjutnya Barang Bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan”, tutur Danlantamal I Belawan dalam keterangan persnya.

“Penyelundupan hewan jenis unggas (ayam aduan) dari Thailand merupakan tranding baru bagi para penyelundup karena dianggap lebih menjanjikan daripada bawang, setiap ekor ayam adu yang berkualitas paling murah sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta/ekor.

Dan apabila sudah jadi, maka harga akan melonjak sampai dengan kisaran Rp. 150.000.000,-/ekor. Modus pemilik ayam  tersebut apabila sudah tiba di Gudang Seuruwey, dibuatkan dokumen atau surat-surat seolah-olah sah dari Karantina Hewan yang telah disiapkan oleh para pemilik yang menampung Ayam Adu selundupan” jelas Danlantamal I.

TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya penyelundupan. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak digunakan untuk penyelundupan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan.

“Daerah perbatasan negara sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan, Keberhasilan F1QR Lantamal I dalam menggagalkan penyelundupan merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut,” pungkas Danlantamal I.

Atas perbuatan tersebut, tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (timyadi/win)

Terbaru

Ketua Bawaslu RI, Abhan. (ikbal)
Kamis, 5/12/2019 — 15:48 WIB
Bawaslu Minta Kewenangan Seperti KPK
Miras. (dok)
Kamis, 5/12/2019 — 15:16 WIB
Polisi Minta Ada Perda Miras di Kota Bekasi