CILEGON – Buron selama beberapa setahun, Biston Manurung ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (7/8/2019) malam.
Terpidana kasus korupsi yang merupakan pengusaha galian C di wilayah Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, ditangkap di daerah Serang.
“Biston Manurung ditangkap Tim gabungan Kejaksaan saat sedang berada di kosannya di wilayah Serang,” kata Kepala Kejari Cilegon Andi Minarwaty didampingi Kasi Intel Kejari Cilegon David Nababan kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Setelah berhasil ditangkap, Tim Kejaksaan Agung langsung menyerahkan Biston Manurung ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dieksekusi. Biston ditangkap setelah buron selama beberapa tahun.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, pengusaha batu itu langsung dijebloskan Tim Kejari Cilegon ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Cilegon.
“Biston Manurung terlibat tindak pidana korupsi pembangunan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh Sarkatan (Alm), selaku Ketua LMDH Subur Makmur membuat perjanjian Royalti tertanggal 30 April 2012 dengan saudara Biston Manurung,” jelas Andi.
Setelah membuat surat perjanjian tersebut, Biston Manurung menggali batu di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten yang terletak di Petak 2, Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kemudian batu hasil galian tersebut dijual kepada yang membutuhkan dengan harga per kubik Rp33.000. Hasil penjualan tersebut diberikan kepada Sarkatan Rp154.725.460 dan kepada Suherman sebesar Rp40.000.000.
“Akibat perbuatan Biston negara mengalami kerugian sebesar Rp1.244.989.800 berdasarkan perhitungan Tim Audit PKKN BPKP Provinsi Banten pada tanggal 5 Juli 2013,” terangnya. (haryono/tri)










