BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith dari Rutan Polda Jabar ke di Kabupaten Bogor, (8/8/2019).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali membenarkan eksekusi terpidana Bahar bin Smith oleh jaksa Kejari Cibinong.
“Terpidana Bahar dan kawan-kawan, akan di eksekusi dan akan di bawa ke lapas di Kabupaten Bogor,” terangnya, Kamis (8/8/2019).
Saat ditanya wartawan Lapas mana tempat terpidana Bahar dan kawan-kawan ditempatkan, ia mengaku belum tau.
“Soal lapas mana, saya kurang tau. Tapi
Sebelumnya pihak pengacara mengajukan agar Bahar dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg,” ujarnya.
Bahar di vonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (yopi/tri)










