DEPOK – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok mengingatkan masyarakat pinggir Sungai Ciliwung tidak membuang maupun mencuci jeroan, daging dan kotoran hewan qurban di sungai.
“Ini untuk mengurangi pencemaran air Sungai Ciliwung yang juga menjadi salah satu sumber penting ribuan pelanggan air bersih Kota Depok,” kata Manejer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Diah Pitaloka, Kamis (8/8/2019).
Paling tidak, panitia pemotongan hewan qurban tidak mengotori atau membuang bekas kotoran limbah hewan qurban seperti jeroan, kulit dan lainnya ke Sungai Ciliwung , karena akan menambah pencemaran juga berbau.
Keberadaan sumber air bersih PDAM Tirta Asasta tentunya selain dari Sungai Ciliwung juga berasal dari anak Kali IPA Legong dan Kali Citayam yang diharapkan dapat dijaga kebersihannya.
Menurut dia, membuang sisa kotoran kurban di sungai juga menyalahi aturan. Pemerintah Kota Depok juga telah mengaturnya pada Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012. “Jelas jika membuang sampah di sungai bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta,” katanya.
Masyarakat dapat mengelola limbah hewan kurban tanpa mengotori lingkungan antara lain dengan cara mengubur ke dalam tanah. “Dengan begitu kita dapat menjaga lingkungan dan kualitas air sungai,” ujarnya. (anton/tri)










