Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Thursday, 05 December 2019

Dasar Penipu! HM Habiskan Rp5,7 Miliar Milik Calon PNS Korbannya untuk Dugem

Selasa, 13 Agustus 2019 — 18:05 WIB
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dan Kepala Biro SDM Kemendikbud Agam Bayu Suryanto (kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).(firda)

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dan Kepala Biro SDM Kemendikbud Agam Bayu Suryanto (kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).(firda)

JAKARTA – Tersangka penipuan calon PNS, HM alias Bima, habiskan uang kejahatannya untuk dugem (dunia gemerlap).

Pelaku melancarkan aksinya sejak 8 tahun lalu dan menipu 99 korban dengan kerugian hingga Rp5,7 miliar.

“Untuk keuntungan uang yang diterima tersangka Rp 5,7 Miliar, tapi masih didalami oleh penyidik apakah itu dibelikan barang atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Jumlah keuntungan tersebut dihitung penyidik berdasarkan barang bukti yang disita, yakni 128 lembar kwitansi. Di mana jumlah keseluruhan kwitansi itu mencapai Rp5,7 miliar.

Kepada polisi tersangka HM ini mengaku uang itu habis digunakan untuk bersenang-senang  alias dugem. Selain itu, hasil penipuan itu juga digunakan untuk melunasi urusan hutang-piutang.

(Baca : 8 Tahun Tipu 99 CPNS dan Keruk Rp5,7 Miliar, Pelaku Ditangkap Polisi)

“Kita tanya (uang hasil penipuan) untuk apa ya untuk berfoya-foya dan  gali lubang tutup lubang. Tapi masih di dalami oleh penyidik apakah itu dibelikan barang atau engga,” kata Argo.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, tersangka HM ini biasa berfoya-foya di suatu tempat hiburan malam di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Bahkan tersangka memiliki panggilan khusus oleh para pengunjung di tempat hiburan malam tersebut, yakni ‘Pak Bos’

“Tersangka ini setelah dapat uang ditanya untuk apa, tersangka cerita ‘setiap malam saya dugem di Mangga Besar, minum bir juga,” ungkap Argo.

“Pokoknya setiap dapat hasil dia dugem di Mangga Besar sampai uangnya habis,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Bima melakukan aksi penipuan selama 8 tahun sejak tahun 2010 hingga 2018. Ia menipu pegawai honorer yang ingin menjadi PNS. Dengan cara, yakni menawarkan diri kepada korban dan menjanjikan untuk meloloskan korban menjadi seorang PNS. Bahkan ia mengimingi para korban dengan pengembalian uang apabila korban tidak lolos CPNS.

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku bekerja di Kemendikbud sebagai seorang PNS.  Ia juga memiliki kartu tanda pengenal.

Setelah beraksi selama delapan tahun, polisi akhirnya menangkap tersangka akhir Juli 2019 di rumah kontrakannya, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. (firda/tri)