Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Thursday, 12 December 2019

Jaringan Narkoba Malaysia-Batam-Jakarta Digulung, Sabu 9,5 Kg Disita

Selasa, 17 September 2019 — 21:54 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari jaringan narkoba Malaysia-Batam-Jakarta. (firda)

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari jaringan narkoba Malaysia-Batam-Jakarta. (firda)

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkova Malaysia – Batam – Jakarta. Di mana jaringan tersebut menyelundupkan narkoba di dalam sepatu.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Batam dan Jakarta. Adapun kedelapan tersangka tersebut ialah RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS, dan JOEL.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg. Di mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya pertama kali mengamankan dua tersangka, RUD dan ZUL, di Hotel Ayuda, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan satu klip besar sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, dan dua buah sepatu.

“Ternyata tersangka (RUD dan ZUL) membawa barang dengan dimasukkan ke sepatu, diinjak, dan dipakai sepatunya,” ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Selanjutnya, polisi pun mengembangkan penangkapan dua tersangka tersebut dengan terbang ke Batam. Kemudian di Kepulauan Riau, polisi menangkap tersangka lainnya berinisial WAN.

Argo menyebut, tersangka WAN berperan mengemas sabu untuk dimasukkan ke dalam sepatu dan dibawa ke Jakarta.

Sementara itu Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, tersangka RUD dan ZUL telah membagikan sabu kepada tersangka lainnya yang berinisial LIS. Informasi itu didapatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka itu.

“Kita temukan sabu saat menangkap RUD dan ZUL. Pengakuan mereka, mereka telah menyerahkan 1 kilogram sabu kepada tersangka LIS. Tersangka LIS kemudian ditangkap di kontrakannya di Jakarta Timur,” jelas Calvijn.

Setelah melakukan penangkapan terhadap LIS, polisi kembali mengembangkan penyelidikan. Didapati lah tersangka TK dan MIN, keduanya disebut-sebut sebagai sosok yang memberikan komando kepada LIS untuk mengambil sabu.

Selain TK dan MIN, polisi juga menciduk tersangka BUS dan JOEL di Batam. JOEL diduga berperan sebagai bandar narkoba dalam jaringan tersebut. Meski begitu, polisi hingga kini masih mengejar empat tersangka lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Sementara ini, masih pengejaran 4 DPO yakni YAN, BUL, UR, dan HIM. Tim masih berada di Batam,” kata Calvijn.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (firda)