Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Thursday, 05 December 2019

KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp26,5 Miliar

Rabu, 18 September 2019 — 19:35 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok)

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum menjadi tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap, Imam diduga telah menerima uang Rp14,7 miliar melalui Miftahul dalam rentang 2014-2018. Bukan hanya itu, dalam rentang 2016-2018 Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar .

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 (Rp26,5 miliar),” ungkap Alex, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Alex menambahkan, uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, kemudian penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” imbuh Alex.

(BacaKPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dana Hibah KONI)

Perkara ini adalah pengembangan dari kasus yang sudah menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Kedua pejabat KONI itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, masing-masing diganjar 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain mereka, kasus ini juga menyeret Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiga pegawai Kemenpora ini masih menjalani proses persidangan.

(BacaLima Tersangka dari Kemenpora dan KONI Diduga Kemplang Dana Hibah Rp17,9 Miliar)

Dalam proses penyelidikan pengembangan perkara tersebut, Menpora Imam pun telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019.

“Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut,” tuntas Alex.

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ikbal/ys)