Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Thursday, 05 December 2019

Perkara Suap PLTU Riau

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Bui

Senin, 7 Oktober 2019 — 16:19 WIB
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (rihadin)

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (rihadin)

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dituntut 5  tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK, Senin (7/10/2019). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“(Meminta hakim agar) menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan, Senin (7/10/2019).

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (rihadin)

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). (rihadin)

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menyampaikan, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, di antaranya, Sofyan bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. (rihadin)

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (tengah) bersama tim penasehat hukum. (rihadin)

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. (rihadin)

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (rihadin)

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. (ys)