Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Wednesday, 06 November 2019

Ngaku Kakak Kelas, Kuli Bangunan Perkosa Siswi SMA

Selasa, 5 November 2019 — 18:53 WIB
perkosa

KEPULAUAN SERIBU – Entah apa yang merasuki pria yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Lelaki 26 tahun itu tega memperkosa seorang siswi yang sedang mengikuti kegiatan di sekolahnya di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Tersangka yang menyamar sebagai kakak kelas korban menggarap gadis remaja itu di sebuah semak belukar.

Tersangka Suprapto berdalih hanya ingin mengajak kenalan. Namun, jauh dari niat awalnya, pelaku malah tega menyekap dan memperkosa wanita 15 tahun itu.

Sebelum melakukan aksinya, Suprapto berpura-pura menjadi kakak kelas korban. Lewat tengah malam, Suprapto yang telah mengintai, melihat korban tengah berjalan bersama seorang teman laki-lakinya.

Suprapto pun memanggil keduanya. Korban disuruh mengikutinya, sementara teman laki-lakinya disuruh berjalan menjauh.

“Saya berhentiin dulu. Terus yang laki ke kanan, yang cewe ke kiri. Terus saya ajak yang cewe, saya pegang tangannya, saya bawa ke semak-semak pinggir jalan,” kata Suprapto dihadapan para wartawan di  Polres Kepulauan Seribu, Selasa (5/11/2019).

Suprapto lalu membawa korban  ke semak-semak di bibir pantai Pulau Tidung.

Di sana, Suprapto memegang tangan korban dan mencabulinya. Korban yang takut langsung teriak dan memberontak. “Terus dia langsung teriak, saya bekap. Saya ditendang, terus saya jatuh, saya bekap lagi. Terus dia berontak, terus saya digigit,” aku Suprapto.

Suprapto lalu mengaku bahwa awalnya hanya ingin mengajak kenalan korban.”Niatnya pengen kenalan sama dia. Tapi kan dia ada cowonya, saya singkirin dulu,” kata Suprapto.

Selepas beraksi, Suprapto kabur dan ditangkap tujuh jam setelah kejadian. Penangkapan terhadap pelaku diawali laporan korban dengan dua petunjuk, yakni modus pelaku sebagai kakak kelas dan gigitan korban pada tangan pelaku.

Polisi pun mengumpulkan kakak kelas korban untuk memastikan siapa pelakunya dengan deskripsi dari korban dan juga petunjuk lainnya, yakni luka gigitan tangan.

“Kakak kelas dikumpulin semua. Dicek, tadi tandanya adalah “gigitan tangan”, dicek semua tidak ada,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan.

Kemudian, polisi pun menyisir lokasi pencabulan. Di sana, polisi mendapati adanya proyek pembangunan penampungan air.

Polisi kemudian mengecek para kuli bangunan di proyek itu serta menemukan titik terang. Luka gigitan tampak jelas di tangan kanan Suprapto yang tak lain adalah pelaku.

“Terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama Suprapto, ada bekas gigitan,” kata Sandy.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Suprapto pun mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP. “Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (yahya/tri)