JAKARTA – Dewi Tanjung telah usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ia diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terkait dugaan penyebaran berita bohong dalam insiden penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik seputar laporannya tersebut.
“Ada sekitar 20 pertanyaan. (Pertanyaannya) seputar perkara ya (dugaan penyebaran berita bohong insiden penyiraman air keras Novel Baswedan), kasus yang saya laporkan,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Ia menjelaskan, 20 pertanyaan itu diantaranya sepitar tanggapannya terkait kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Selain itu, ia juga ditanyai perihal barang bukti laporannya itu.
“(Pertanyaan) paling dominan sudah pernah lihat belum (video penyiraman Novel), kenal Pak Novel enggak, saya bilang enggak kenal Pak Novel. Lalu sekitar kasus penyiraman saja yang ditanyakan tanggapan saya sebagai masyarakat gitu,” jelasnya.
Dalam agenda klarifikasi itu, ia mengaku membawa sejumlah barang bukti, diantaranya foto dan berita-berita seputar insiden penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di media online.
“(Barang bukti) tadi ya dari CCTV, foto-foto yang saya ambil dari media online, berita-berita juga,” tandas Dewi.
Untuk diketahui, politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut.
Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/yp)












