DEPOK – Kasus tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Raya Nangka, Cimanggis, yang diduga dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto dinilai kejaksaan negeri (Kejari) Depok belum meyakinkan atau belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan negeri (PN) Depok.
“Hasil pemeriksaan berkas di tim Kejari Depok belum cukup bukti atau meyakinkan kasus itu dilanjutkan ke PN Depok sehingga penyidik dan pemeriksaan di Kejari Depok kengembalikan berkas ke Polres Depok hingga beberapa kali,” tegas Kajari Depok Yudi Triadi didampingi Kasie Intel setempat Kosasi dan Kasie Pidana Umum (Pidum) Depok yang baru Arief Syafriyanto, Senin (11/11/2019).
Kasus itu memang sempai sekarang masih berada di penyidik Polres Depok untuk diperbaiki lagi agar dapat lengkap diajukan ke PN Depok. Masih adanya berkas di polisi karena masih belum cukup bukti. Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana sekitar Rp17 miliar untuk pelebaran Jalan Raya Nangka sepanjang 500 meter lebar 6 meter dari APBD tahun 2014/2015.
Bukan hanya tim penyidik dan pemeriksa di Kejari Depok saja yang menyatakan kasus mantan Wali Kota Nur Mahmudi dan mantan Sekda Harry Prihanto belum siap karena belum cukup bukti atau bukti tidak meyakinkan untuk ditindaklanjuti.
“Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dengan tegas juga menyampaikan hal serupa dan hampir sama dengan hasil pemeriksaan dan penyidikan di Kajari Depok bahwa kasus tersebut belum cukup bukti atau belum meyakinkan untuk dilanjutkan ke PN Depok,” tuturnya/yp.
Ia mengatakan tetap berpegang aturan hukum sehingga semudah itu untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi ke pengadilan. “Jika semua bukti belum lengkap, saya harap kasus ini jangan dipolitisir ke arah politik,” katanya. (anton/yp)











