BEKASI – Status Aan Suhanda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekaai, adalah saksi dalam kasus dugaan kesalahan wewenang.
“Masih saksi dan penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Kompol Erna Ruswing, Kasubag Humas Polrestro Bekasi, Minggu (10/11/2019).
Aan Suhanda akhir pekan lalu diperiksa penyidik Polrestri Bekasi Kota. Penyidik mencecar 59 pertanyaan.
Kuasa hukum Aan Suhanda, RM Purwadi mengatakan bahwa pemeriksaan itu seputar tentang tugas pokok dan fungsi kliennya dalam persoalan viralnya video Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta jatah parkir di seluruh gerai minimarket.
“Ya, soal tupoksi Pak Aan sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, sampai dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah,” ungkap Purwadi.
Purwadi menyampaikan bahwa dalam pemanggilan dan pemeriksaan itu, kliennya telah memberikan sejumlah bundel berkas yang telah diminta oleh penyidik. Kliennya itu juga telah memberikan surat tugas yang ditunjukan kepada Ormas untuk pengelolaan parkir.
“Kemarin dalam pemeriksaan itu sudah cukup alat-alatnya, tetapi apabila penyidik membutuhkan lagi, prinsipnya beliau tidak ada masalah untuk dimintai keterangan kembali,” imbuh dia.
(Baca: Buntut Video Ormas Minta Jatah Parkir, Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda Diperiksa Polisi)
Purwadi menjelaskan, surat tugas pengelolaan parkir di minimarket yang diterbitkan Bapenda kepada Ormas tidak dapat ditarik. Akan tetapi otomatis tak berlaku apabila waktunya habis.
(Baca: Ormas Demo Minta Kelola Parkir Minimarket, Warga Menolak)
“Nanti dievaluasi surat tugas tersebut, kalau memang itu tidak baik maka itu otomatis tidak di perpanjang dan otomatis berhenti. Tapi kalau hasil evaluasi bagus, itu akan diperpanjang lagi,” pungkas Purwadi.
(Baca: Polda Metro Jaya Terjunkan Tim Selidiki Aksi Minta Jatah Parkir Minimarket di Bekasi)
Dasar surat itu, katanya, adalah peraturan wali kota dan instruksi wali kota yang terbit pada 2017. (saban/yp)












