Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Saturday, 30 November 2019

Sidang Bos Hotel Paradiso, Tommy Winata Bakal Jadi Saksi

Jumat, 29 November 2019 — 19:29 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA – Pengusaha Tommy Winata (TW) bakal menjadi saksi dalam sidang kasus penipuan dan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso, Harjanto Karyadi.

Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/12/2019) dengan menghadirkan dua saksi, yaitu TW dan saksi pelapor, Desrizal. Majelis hakim yang diketuai Soebandi, pada sidang sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

“Menolak semua eksepsi terdakwa dan lanjut sidang tanggal 3 Desember 2019 dengan agenda menghadirkan dua saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi dalam sidang yang digelar Rabu (27/11/2019).

Selain majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya juga menolak seluruh eksepsi terdakwa. JPU beralasan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Dalam eksepsi juga disampaikan tentang hak membuat laporan oleh TW, karena laporan yang dibuat sesuai dengan pasal 108 ayat 2 KUHAP. Bos Artha Graha tersebut memiliki membuat laporan karena telah menjadi saksi korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Seperti diketahui, Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) didakwa turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Hartono Karjadi juga melakukan pengalihan kepada Sri Karjadi dalam RUPS pada 14 November 2011, tanpa persetujuan kreditor. Akibatnya, Tomy Winata dirugikan lebih dari USD20 juta. (ird)