JAKARTA – Kos-kosan mewah di Jalan Fatmawati Komplek Deplu Sektor V, Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan diobrak-abrik petugas, meski pemiliknya menyeret-nyeret nama Anggota DPRD DKI Jakarta. Pembongkaran ini dilakukan karena pemilik mambangun tidak sesuai izin.
“Saya sudah berkoordinasi sudah koordinasi lewat pak haji (oknum DPRD). Beliau yang urus izin semuanya,” kata Ryan,38 pemilik rumah saat ditemui di lokasi penertiban, Kamis (12/12/2019).
Dia mengungkapkan, pembangunan rumah yang dilakukannya memang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Unit Pelaksana PTSP. Sesuai IMB yang dimiliki, luas bangunan seharusnya 70 M2. Namun, pembangunan yang dilakukannya mencapai 120 M2 dari luas lahan 160 M2.
Bahkan Ryan mengaku dirinya sudah menghubungi oknum anggota DPRD DKI Jakarta dan besok akan menemui petugas yang membongkarnya. “Saya sudah telepon pak haji, besok katanya mau nemuin petugas yang bongkar,” ungkapnya sambil meminta kepada petugas untuk menghentikan pembongkarannya.
Meski pemilik bangunan itu menyebut nama anggota DPRD, petugas tetap melanjutkan pembongkaran pada bagian bangunan yang tidak sesuai IMB.
“Yang kita bongkar bagian bangunan yang tidak sesuai izin sekitar 4X7 meter saja. Jarak bebas samping dan garis sepadan bangunan itu harus dikosongkan,” kata Kasat Pol PP, Ujang Hermawan didampingi Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat mempimpin pembongkaran.
Menurutnya, pembongkaran pada jarak bebas bangunan tersebut merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). Dalam rekomtek tersebut, eksisting lantai satu dan beberapa tiang struktur harus dibongkar karena tidak sesuai ijin.
“Jadi yang kita bongkar cor-coran lantai satu dan beberapa tiang strukturnya. Selain itu besi corannya juga kita patah-patah dengan peralatan las,” imbuhnya.
Sementara, Kasi Penindakan Bangunan dan Ruang Suku Dinas Citata Bonar Ambarita menambahkan, pihaknya memang sejak awal pembangunan sudah memberikan surat peringatan. Namun, pemilik tetap saja membendel, cuek dan terus melanjutkan pembangunan.
“Sebelum kami berikan surat perintah bongkar, pemilik diminta untuk membongkar secara mandiri bangunan yang tidak sesuai izin. Tapi hingga batas waktu yang sudah kami tetapkan tidak juga diindahkan. Dan akhirnya kita rekomtek untuk bongkar paksa bangunan tersebut kepada Satpol PP,” tandas Bonar. (wandi/win)












