Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Friday, 27 December 2019

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Kamis, 26 Desember 2019 — 14:49 WIB
Ratna Sarumpaet saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (yendhi)

Ratna Sarumpaet saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (yendhi)

JAKARTA –  Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (26/12/2019).

Ratna hari ini keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan. Serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 agustus yang di berikan oleh Menkumham,” ujar Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, dalam keterangannya, hari ini.

Dari total hukuman dua tahun penjara, Ibu dari Atiqah Hasiholan ini akhirnya hanya menjalani masa tahanan selama 15 bulan. Masa tahanan ini terhitung sejak Oktober 2018.

Seusai keluar dari tahanan, Ratna rencananya akan menghabiskan waktunya yang sempat tersita, bersama anak dan cucunya.

“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya,” kata Insank.

Ratna menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Joni pada tanggal 11 Juli 2019. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Ia pun divonis dua tahun penjara.

“Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Joni di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. (firda/tri)