Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Saturday, 28 December 2019

Kliennya Divonis Mati Tanpa Alat Bukti, Pengacara Ajukan Kasasi

Jumat, 27 Desember 2019 — 17:17 WIB
Kuasa hukum 3 terdakwa kasus narkoba divonis mati, Achmad Taufan Soedirjo SH ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ist)

Kuasa hukum 3 terdakwa kasus narkoba divonis mati, Achmad Taufan Soedirjo SH ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ist)

JAKARTA – Putusan Majelis Hakim Bengkalis terkait kasus pemilikan narkoba yang dituduhkan kepada lima terdakwa SR, RZ, IR, SD dan MA dinilai sangat janggal.

Diketahui dalam kasus tersebut tiga inisial pertama dihukum hukuman mati dan dua nama terakhir divonis 17 tahun penjara.

Kuasa hukum kelima terdakwa menilai putusan tersebut menyalahi aturan dan menciderai proses hukum karena tidak disertai adanya dua alat bukti yang valid dan sah. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Atas putusan tersebut kami mengajukan kasasi,” ujar pengacara terdakwa Achmad Taufan Soedirjo SH di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan, selain mengajukan kasasi pihaknya juga melaporkan hakim serta Jaksa di PN Bengkalis kepada Komisi Yudisial.

Dalam beberapa kali persidangan pihaknya meminta bukti dan saksi namun tak dihadirkan di persidangan. “Alat bukti dan saksi yang kami minta tak pernah dihadirkan oleh jaksa,” ujarnya.

Taufan menceritakan perkara temuan 37 kilogram sabu-sabu yang kemudian menyeret lima kliennya itu memberikan sejumlah catatan.

Pertama proses penggeledahan kapal yang disaksikan para terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkoba atau apapun. “Setelah tidak ditemukan barang bukti, tiga terdakwa dipersilakan membeli minyak karena kapal yang digeledah kehabisan bahan bakar di laut,” katanya.

Seketika mereka kembali di sekitar kapal sudah ramai oleh warga dan polisi dan dikatakan oleh warga ditemukan narkoba dalam kapal. “Padahal sudah digeledah dan kapal tersebut berukuran tidak besar. Jelas bahwa saat digeledah tidak ditemukan barang berupa narkoba,”  ujarnya.

Taufan menyebut penolakan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci menjadi catatan penting. Dia menjelaskan, ada dua saksi yakni SP dan SH, yang disebut saksi penemu barang haram itu. (tiyo/ys)