BOGOR – Terpidana Habib Bahar bin Smith dan dua rekannya Habib Ba’asits dan Habib Agil tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (8/8/2019) malam. Ketiganya tiba setelah dijemput dua puluh personil di Rutan Polda Jawa Barat.
Bahar diadili atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Kabag Ops Polres Bogor, AKP Agoeng Ramadhani kepada wartawan mengatakan ketiga narapidana dijemput tim gabungan Polres Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dari markas Polda Jabar. “Personil yang jemput berjumlah 20 orang. Mereka dijemput dari Rutan Mapolda Jabar untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeq. Habib Bahar Bin Smith, Habib Ba’asits dan Habib Agil dikawal dari Bandung ke Bogor. Tim bersama tiga terpidana tiba di Lapas Pondok Rajeg tepat pukul 20.00 WIB,” kata AKP Agoeng kepada wartawan.
Menurutnya, polisi yang ikut dalam pengawalan ini berasal dari satuan Sabhara, Reskrim dan Satuan Intel. “Kami dari kepolisian hanya mengantar sampai depan gerbang Lapas Pondok Rajeg. Kami hanya membantu pengawalan.
“Proses serah terima dilakukan oleh Agung, Kasie Penindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ungkap AKP Agoeng.
Bahar bin Smith di vonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul AumaBm Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (yopi/yp)










