JAKARTA – Penegakan hukum dengan cara penilangan mulai diberlakukan bagi pelanggar perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap, Senin (9/9/2019).
“Hari ini sudah penerapan. Uji coba sudah selesai,” ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Sebagaimana diketahui, masa uji coba dilakukan sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019. Selama masa uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.
Namun kini penegakan hukum dengan penilangan telah diterapkan, sebab masa uji coba perluasan kebijakan telah selesai. Sehingga pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap dapat ditindak.
Berdasarkan pantauan poskotanews.org, jumlah pengemudi roda empat yang melanggar ganjil genal di Pertigaan Cawang Uki menuju Jalan DI Pandjaitan cukup sedikit. Pantauan mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB, hanya sekitar tiga kendaraan roda empat yang ditilang oleh polisi.
Para pengendara yang ditindak ini mengendarai mobil berplat nomor genap. Padahal hari ini hanya mobil dengan nopol ganjil yang dapat melintasi wilayah gage.
Polisi menyebutkan, sedikitnya jumlah pelanggar gage di kawasan tersebut disebabkan penerapan gage yang sudah cukup lama di sana. Yakni sejak awal Agustus 2018.
(Baca: Perluasan Ganjil Genap, Jalan Gajah Mada Lengang di Pagi Hari)
Adapun aturan gage ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
(firda/ys)












